Pengabdian Kepada Masyarakat
Sebagai seorang akademisi, seorang dosen memiliki kewajiban untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat. Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu bagian dari tridharma perguruan tinggi, bersama dengan pengajaran dan penelitian. Pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Kewajiban melakukan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa dosen di perguruan tinggi harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang memadai, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat di bidangnya.
Pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen dapat berupa kegiatan yang bersifat sosial, ekonomi, atau budaya. Kegiatan sosial dapat berupa penyuluhan kesehatan, pengembangan potensi desa, dan penanggulangan bencana. Kegiatan ekonomi dapat berupa pelatihan kewirausahaan atau pengembangan usaha kecil dan menengah. Kegiatan budaya dapat berupa pemberdayaan seni dan budaya daerah.
Hasil dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen dapat berupa produk atau layanan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti produk makanan olahan, teknologi tepat guna, atau jasa konsultasi. Produk atau layanan tersebut dapat dikembangkan dan dipasarkan oleh masyarakat secara mandiri, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, dosen dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, atau dunia usaha. Kolaborasi tersebut dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan pengabdian kepada masyarakat, serta dapat memperluas jangkauan dan dampak kegiatan tersebut.
Namun, terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh dosen dalam melaksanakan kewajiban pengabdian kepada masyarakat. Kendala tersebut antara lain kurangnya waktu dan sumber daya yang diperlukan, seperti dana dan fasilitas yang memadai. Selain itu, dosen juga seringkali menghadapi tantangan dalam memilih dan mengembangkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang tepat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan kualitas kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen, perguruan tinggi perlu memberikan dukungan yang memadai, seperti dana dan fasilitas yang cukup. Perguruan tinggi juga perlu mendorong dosen untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, serta memberikan pelatihan dan bimbingan yang berkualitas terkait dengan pengembangan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Berikut Pengabdian kepada masyarakat yang sudah di lakukan oleh saya sebagai berikut :
1 ETIS BERMEDIA DIGITAL, Tahun 2022/2023
2 PENINGKATAN EKONOMI MASYARAKAT MEMANFAATKAN LIMBAH KAIN (PERCA) DIOLAH MENJADI MASKER DI MASA PANDEMIK CORONA DI DESA KEMBANG SAMBI KECAMATAN BUNGATAN KABUPATEN SITUBONDO, Tahun 2021/2022
3 WORKSHOP PENYUSUNAN KARYA ILMIAH DALAM MENINGKATKAN PEMAHAMAN PENELITIAN KUALITATIF UNTUK MAHASISWA PROGRAM STUDI TEKNOLOGI INFORMASI STKIP PGRI SITUBONDO, Tahun 2020/2021
4 PELATIHAN CISCO PACKET TRACER SEBAGAI MEDIA PEMBELAJARAN JARINGAN KOMPUTER DI SMK 2 IBRAHIMY SUKOREJO, Tahun 2019/2020
5 PELAKSANAAN SENAM PROGRAM HAMIL SEBAGAI UPAYA MEMPERSIAPKAN FISIK DAN PSIKOLOGI DALAM MENGHADAPIN KEHAMILAN DI DUSUN BRINGIN DESA TAMBAK UKIR KENDIT SITUBONDO, Tahun 2019/2020

Tidak ada komentar:
Posting Komentar